Anggota DPR RI Respon Tawaran Restorative Justice Kejati DKI Jakarta Dalam Kasus Mario Dandy

Foto Penganiayaan
Sumber :
  • intipseleb.com

“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso.

Resmi, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp.25 Miliar

Tiga pelaku penganiayaan David

Photo :
  • tvOne

Tak ayal, Ayah David, yakni Jonathan Latumahina dengan tegas menolak tawaran damai atau Restorative Justice tersebut. Tidak hanya menolak, Jonathan bahkan melontarkan kata perang.

Shane Lukas Terbukti Melakukan Unsur Kesengajaan Pada Saat Pengniayaan David Ozora

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan.

"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.

Penyesalan Kerap Datang Belakangan, Shane Lukas Menangis Usai Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara

Dikabarkan sebelumnya, bahwa tawaran restorative justice tersebut terkhusus untuk pacar Mario Dandy, AG. Serta tidak berlaku untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai pelaku utama penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
img_title