Anggota DPR RI Respon Tawaran Restorative Justice Kejati DKI Jakarta Dalam Kasus Mario Dandy
- intipseleb.com
“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso.
Tak ayal, Ayah David, yakni Jonathan Latumahina dengan tegas menolak tawaran damai atau Restorative Justice tersebut. Tidak hanya menolak, Jonathan bahkan melontarkan kata perang.
"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang," komentar Jonathan.
"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," sambung dia.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa tawaran restorative justice tersebut terkhusus untuk pacar Mario Dandy, AG. Serta tidak berlaku untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai pelaku utama penganiayaan.