Penyesalan Kerap Datang Belakangan, Shane Lukas Menangis Usai Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Rekan sejawat Mario Dandy yaitu Shane Lukas yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Selatan. Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Dalam pantauan VIVA di lokasi, Shane Lukas tampak menangis saat hakim ketua Alimin Ribut membacakan vonis terhadap dirinya. Tampak ia menundukan kepala dan mengusap air mata usai divonis oleh hakim.
Adapun Shane Lukas dikenakan pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas Dalam kasus ini, Shane Lukas ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Selain Shane, anak AG juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Majelis hakim menyatakan Shane Lukas, Mario Dandy dan anak AG bersalah atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David.