Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pelaku penganiayaan sadis terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mario pun dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. 

Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Arsitek Ungkap Fakta Baru

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.

Konflik dengan Sabda Ahessa Selesai! Wulan Guritno Cabut Laporan

Mario Dandy Satriyo bersama dua rekannya yakni Shane Lukas dan anak AG telah melakukan aksi brutal kepada Cristalino David Ozora yang berakibat fatal. Penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.

Tanpa berpikir jernih, Mario langsung mendatangi David melakukan tindakan keji tersebut. Akibat tindakannya itu, Mario Dandy bersama dua rekannya terpaksa harus terjerat dengan urusan hukum pidana.

Miris! Seorang Kakek Diduga Lecehkan Bocah saat Ambil Wudhu di Masjid

Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu. Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.

Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Photo :
  • Viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title