Rafael Alun Didakwa Lakukan Praktik Gratifikasi Bareng Istri Sejak 2003
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora ternyata berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy pun beserta sang Ibundanya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dan KPK.
Rafael Alun yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu didakwa tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Ia didakwa kasus pencucian uang tidak sendirian, ternyata sang istri, Ernie Meike Torondek, ikut serta dalam praktik kasus haram tersebut. Rafael Alun didakwa melakukan TPPU itu dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Jumlahnya jika ditotal capai Rp 100 miliar.
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.
Adapun penyamaran harta itu dilakukan oleh Rafael Alun sejak tahun 2003. Uang yang disamarkan itu bahkan masuk ke dalam perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.
Duit yang diputar di sana mulai dari Rp 315.000.000. Paling banyak sebesar Rp 5.152.000.000. Ayah Mario Dandy itu juga menyamarkan hartanya dalam bentuk pembelian berupa ruko, tanah, sampai rumah. Lokasinya tersebar di beberapa kota.
"Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun nama pihak lain," ucap Wawan.