Melalui Sidang Ke-4, Secara Resmi Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas dan MUI

Waketum MUI Anwar Abbas Saat Berada di Ruang Persidangan
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, telah secara resmi mencabut gugatannya sebesar Rp 1 triliun terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan institusinya.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Fatwa MUI

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah menjalani sidang mediasi keempat yang dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Pencabutan gugatan perdata tersebut diumumkan langsung oleh kuasa hukum Panji Gumilang.

Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting, mempertahankan silaturahmi itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," ujar Anwar Abbas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anwar menjelaskan bahwa sejatinya, Panji Gumilang akan menjalani sidang hari ini secara daring namun batal. Ada sebuah kendala teknis yang menyatakan Panji Gumilang batal hadir secara daring.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Panji Gumilang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title