Melalui Sidang Ke-4, Secara Resmi Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas dan MUI
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, telah secara resmi mencabut gugatannya sebesar Rp 1 triliun terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan institusinya.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah menjalani sidang mediasi keempat yang dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Pencabutan gugatan perdata tersebut diumumkan langsung oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting, mempertahankan silaturahmi itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," ujar Anwar Abbas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anwar menjelaskan bahwa sejatinya, Panji Gumilang akan menjalani sidang hari ini secara daring namun batal. Ada sebuah kendala teknis yang menyatakan Panji Gumilang batal hadir secara daring.
"Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis," kata dia.