Huru-Hara Kasus Cincin Kawin di Jombang, Mertua dan Kakak Ipar Ditahan!
Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:23 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Berkas kasus tersebut juga telah diterimanya. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 14 hari ke depan.
"Berkas dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya akan kami periksa dulu," kata Adi.
Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad membenarkan adanya perkembangan kasus kliennya itu. Dan menurut Andri, pemindahan kedua tersangka ini, merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
"Pemindahan tempat penahanan kedua tersangka itu, merupakan kewenangan penyidik (baik Polres maupun Polsek) karena berkas perkara belum tahap P 21 oleh Kejaksaan," ujarnya.