Huru-Hara Kasus Cincin Kawin di Jombang, Mertua dan Kakak Ipar Ditahan!

Diana Suwito Menunjukan Surat Pembelian Cincin Berlian
Sumber :
  • Viva.co.id

"Berkasnya kita lengkapi dan kita kirim ke kejaksaan. Sudah tahap I," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Aldo juga menjelaskan, Soetikno saat ini masih dalam penahannya. Hanya saja, pengusaha asal Jombang itu kini telah dititipkan ke Lapas Jombang.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang hari ini," ujarnya.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

Sementara itu, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu 26 Juli 2023. Terhadap tersangka, penyidik Polsek Jombang saat itu menjerat Yeni dengan Pasal 372 KUHP.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, berkas perkara Yeni saat ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap I. Selain itu, Yeni juga sudah dipindahkan penahanannya dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang.

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

"Berkas perkara sudah tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang, masih tahanan polisi. Kita tahan selama 40 hari sampai tahap II nanti. Kalau belum P21 akan kita perpanjang tahanannya selama 20 hari," tuturnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Adi Wicaksono membenarkan berkas tahap I dari penyidik yang menangani perkara Soetikno dan Yeni.

Halaman Selanjutnya
img_title