Miris! Urusan Ranjang yang Tak Terpenuhi, Seorang Ayah Tega Sekap Dua Anaknya
- screenshoot by Viva
"Mengancam kedua (anak) korban, agar jangan keluar rumah apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai," ucap Eri.
Polisi bergerak ke rumah korban yang dijadikan pelaku untuk menyekap para korban. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polres Tanjungbalai, untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, mengaku kesal dengan istrinya yang menolak untuk berhubungan badan. Sedangkan, NMS menolak dengan alasan capek bekerja satu harian.
"Istrinya ini, untuk biaya hidup anak-anaknya. Saat itu, dia (korban) sedang capek (sehingga menolak hubungan badan)," kata Eri.
Eri menambahkan bahwa JOS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana," tutur Eri.