Hakim Agung Bebaskan Terpidana Kasus Narkoba? MA: Itu Khilaf! Berikut Alasan-Alasannya

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • Pixabay

"Menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum. Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan," ujar hakim dilansir dari web MA.

Sekelompok Siswi SMKN di Kendari Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

Kala itu, adapun majelis hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi.

Ilustrasi pengadilan

Photo :
  • Pixabay
Ammar Zoni Sumpah di Depan Jenazah Ayahnya: Ini yang Terakhir, Saya Gak Akan Sentuh Narkoba Lagi

Majelis hakim PK itu membebaskan Muhammad Taufik dengan sejumlah alasan sebagai berikut :

- Bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum telah mengajukan 8 orang saksi, 3 di antaranya yang menerangkan telah menangkap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, inti keterangannya masing-masing sebagai berikut:

Tak Bisa Hadir karena Dipenjara, Ammar Zoni Adzankan Ayahnya di Liang Lahat Via Video Call

Bahwa Saksi 1. Muhammad Jerry Nugraha, Saksi 2. Wahyu Utomo dan Saksi 3. Ferdiwan yang satu sama lainnya memberikan keterangan yang sama bahwa Terpidana dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB di kantor Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat;

Bahwa hasil keterangan terhadap Saksi Lalu Syarifudin alias Cai diketahui yang mengajak untuk mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu di Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat adalah Saksi Mika Anarti Septiawan alias Mikok (Perekrut) dan Saksi Widarto alias Toh (Pengendali Kurir) dengan imbalan keuntungan berupa uang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Lombok pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021;

Halaman Selanjutnya
img_title