Hakim Agung Bebaskan Terpidana Kasus Narkoba? MA: Itu Khilaf! Berikut Alasan-Alasannya

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • Pixabay

- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, meski Terpidana mengakui pernah mengedarkan sabu di Pulau Lombok tetapi Terpidana tidak ada hubungannya dengan sabu yang dibawa para saksi yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta, maka tidak adil jika Terpidana dipidana selama 8 (delapan) tahun penjara, sementara tidak diketahui berapa berat pesanan Terpidana, berapa besar dana yang Terpidana keluarkan untuk mengambil sabu dari Aceh, tidak terbukti besarnya jumlah sabu yang dibeli atau dikuasai Terpidana, dan kejadian di Jakarta pada waktu yang sama Terpidana ditangkap di Sumbawa.

Sekelompok Siswi SMKN di Kendari Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata judex facti dan judex juris telah memidana Terpidana tanpa bukti yang signifikan secara yuridis dalam perbuatan Terpidana," ujar hakim.

Ammar Zoni Sumpah di Depan Jenazah Ayahnya: Ini yang Terakhir, Saya Gak Akan Sentuh Narkoba Lagi