Marak Terjadi Kasus TPPO, Polri Telah Tangani 755 Kasus dan Selamatkan 2.422 Korban
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kasus Kejahatan Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) marak sekali terjadi di beberapa negara berkembang, tak terkecuali di Indonesia. Sampai per-tanggal 27 Agustus 2023 saja, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri dan Jajaran Polda telah menangani 755 kasus serta menyelamatkan 2.539 korban perdagangan orang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah tersebut akumulasi dari 830 laporan yang ditangani. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 974 tersangka.
"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.539 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 974 orang," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Menurut Ramadhan, modus kejahatan TPPO terbanyak adalah iming-iming bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri. Dia menyebut ada 520 kasus yang diungkap menggunakan modus tersebut.Selain itu, lanjut Ramadhan, modus lainnya adalah menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 245 kasus.Modus bekerja sebagai ABK ada tujuh kasus dan eksploitasi anak 69 kasus.
Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan juga menyampaikan pesan dari Kapolri yang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Kapolri meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang layak.