Angka Polusi Udara Kian Meningkat, Walikota Depok Buat Kebijakan Baru, Simak Apa Saja Aturannya

Walikota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar - Guna mengurangi polusi udara di wilayah Depok, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan peraturan terkait penggunaan kendaraan bermotor.

Pasca Terjadinya Kecelakaan Bus di Subang, Bey Machmudin Terbitkan Surat Edaran

Mulai Senin, 4 September 2023, para pegawai negeri sipil (ASN) Depok diharapkan untuk menggunakan sepeda motor dengan kapasitas dua orang. Sementara untuk mobil, diimbau agar minimal diisi tiga penumpang.

Ilustrasi Kota Depok

Photo :
  • screenshoot by Viva
Sosialisasi Manfaat Pajak Kendaraan Kepada Komunitas Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 yang berhubungan dengan upaya pengendalian pencemaran udara di Kota Depok.

“Dimulai dengan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang. Jadi ke kantor pakai motor jangan sendirian. Ini instruksi kami,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat, 1 September 2023.

7 Tips Cerdas Menghindari Macet Saat Mudik Lebaran, Simak Yuk!

Selanjutnya diatur juga mengenai penerapan work from home (WFH). Nantinya sebanyak 30 persen ASN Depok akan melakukan WFH. Penerapan WFH ini dilakukan secara prioritas bagi berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia.

“Mengkoordinasikan dengan perangkat daerah dalam mengatur WFH dengan memperhatikan capaian kinerja organisasi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title