Pria Ini Tebas Leher Anak Usia 15 Tahun Karena Perkara 10 Batang Rokok
- Yuwana Kurniawan
VIVA JABAR - Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polresta Bandung menciduk tersangka penganiayaan hingga menewaskan anak dibawah umur yang berinisial F (15), di Kampung Cancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung, Jumat 3 Februari 2023.
Tersangka yang diamankan berinisial T (23) warga Kec Solokan jeruk Kabupaten Bandung. Selain mengamankan tersangka Polresta Bandung juga mengamankan satu senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor brz, dan sepatu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan hingga meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk dan Unit Resmob melakukan penyelidikan.
"Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap Tersangka T di rumah kosong di wilayah Kec Solokan Jeruk Kab. Bandung, pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib," ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin 6 Februari 2023.
"Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, aksinya dipicu sakit hati karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban, dan diberi 10 batang namun setelah memberi korban membentak tersangka. "Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban," ujarnya.