Pria Ini Tebas Leher Anak Usia 15 Tahun Karena Perkara 10 Batang Rokok

Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

Photo :
  • Yuwana Kurniawan
Azhiera Ngaku Dicekik hingga Ditendang Kurnia Meiga saat Dilarang Minum Alkohol

"Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara membacokan ke arah leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP," sambungnya.

Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa antara tersangka dan korban tidak saling kenal.

Azhiera: Kurnia Meiga Kecanduan Alkohol Sejak Umur 18 Tahun

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kusworo berharap Kabupaten Bandung aman, dan siapa yang mau mencoba-coba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, maka akan berhadapan dengan Polresta Bandung.

Begini Jawaban Kurnia Meiga Soal Disebut Alami Kebutaan Gegara Minum Alkohol

"Siapa saja yang mengancam keselamatan warga kabupaten Bandung kami perintahkan agar di tembak di tempat, dan hari ini kita buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga kami tembak di tempat," tegasnya. (jbr)