Pria Ini Tebas Leher Anak Usia 15 Tahun Karena Perkara 10 Batang Rokok

Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

 

Chandrika Chika Ngaku Konsumsi Narkoba Setahun Lebih

VIVA JABAR - Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polresta Bandung menciduk tersangka penganiayaan hingga menewaskan anak dibawah umur yang berinisial F (15), di Kampung Cancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung, Jumat 3 Februari 2023.

Tersangka yang diamankan berinisial T (23) warga Kec Solokan jeruk Kabupaten Bandung. Selain mengamankan tersangka Polresta Bandung juga mengamankan satu senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor brz, dan sepatu.

Dinilai Berprestasi, Bupati Bandung Didorong Kembali Maju di Pilkada 2024

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan hingga meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk dan Unit Resmob melakukan penyelidikan.

"Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap Tersangka T di rumah kosong di wilayah Kec Solokan Jeruk Kab. Bandung, pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib," ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin 6 Februari 2023.

5 Bintang Sepakbola Dunia yang Tidak Minum Alkohol, Termasuk Cristiano Ronaldo

"Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, aksinya dipicu sakit hati karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban, dan diberi 10 batang namun setelah memberi korban membentak tersangka. "Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban," ujarnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

Photo :
  • Yuwana Kurniawan

"Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara membacokan ke arah leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP," sambungnya.

Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa antara tersangka dan korban tidak saling kenal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kusworo berharap Kabupaten Bandung aman, dan siapa yang mau mencoba-coba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, maka akan berhadapan dengan Polresta Bandung.

"Siapa saja yang mengancam keselamatan warga kabupaten Bandung kami perintahkan agar di tembak di tempat, dan hari ini kita buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga kami tembak di tempat," tegasnya. (jbr)