Miris, Nekat Jadi Pengedar Sabu untuk Modal Nikah, Sang Tunangan Malah Selingkuh dengan Pria Lain
- Viva.co.id
Sesampainya di Kecamatan Kubu, 1 gram dijual kepada pria berinisial DI seharga Rp. 1.000.000, dan uang tersebut ditransfer DI melalui rekening BI dan 1 gramnya dijadikan paket kecil seharga Rp100.000.
"Namun beberapa paket kecil tersebut yang dijual BI belum dibayar alias belum mendapatkan hasil," ujarnya.
Ade menyebutkan, pelaku ini beralasan mau melakukan pekerjaan kotornya karena butuh modal nikah, dan pengakuan BI perbuatannya itu sudah dilakukan kurang lebih selama tiga tahun.
" Ya, pelaku mengakui bahwa ia berani mengedarkan sabu di Kecamatan Kubu karena untuk modal nikah dan perbuatan itu sudah berjalan kurang lebih selama tiga tahun," terang Ade.
Saat Satres Narkoba bersama BI dan personel Polsek Kubu mengambil barang-barang milik pelaku di salah satu rumah kost Jalan Parit Tengkorak Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya ternyata di dalam kamar kost tersebut terdapat seorang wanita bersama seorang lelaki, diketahui wanita tersebut adalah calon istri BI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.