Misteri Identitas Nasabah Bunuh Diri , AFPI Curiga Ada Pinjol Ilegal Mengatasnamakan Adakami

Teror Pinjol Adakami.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Baru-baru ini media sosial (medsos) dihebohkan dengan kasus bunuhdiri akibat penagihan pinjaman online (pinjol). Kasus tersebut mengarah pada salah satu platform pinjol legal PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjol Adakami.

Jangan Ketinggalan! Bank BNI Bagi-bagi Saldo Dana Rp1 Juta untuk Nasabahnya

Otoritas Jasa Keungan (OJK) pun tengah mennginvestigasi dugaan pelanggaran ini. OJK akan berkordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna mecari titik terang pada kassu tersebut. 

Sejumlah pelanggaran yang dituduhkan kepada AdaKami itu antara lain yakni kasus dugaan ada nasabah bunuh diri akibat teror penagihan utang. Serta dugaan soal tingginya bunga atau biaya pinjaman tak wajar yang diberlakukan oleh AdaKami kepada para nasabahnya.

Temukan Pinjol Legal OJK dengan Limit Besar dan Bunga Rendah di Sini!

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai pihak asosiasi yang menaungi AdaKami, AFPI akan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami selaku anggota asosiasinya tersebut.

"Misalnya dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct, atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI," kata Sunu dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

Takut Terjerat Pinjol, Ribuan Nelayan Subang Ogah Daftar Kusuka

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Photo :
  • Viva.co.id

Pada kasus ini, Sunu memastikan bahwa AFPI mengecek apakah benar pihak AdaKami melakukan kesalahan. Atau, ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami sebagai platform berizin OJK sekaligus anggota AFPI.

Halaman Selanjutnya
img_title