Polisi Berhasil Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal di Sumsel, Sita 81 Ton Solar dan Pertalite
- screenshoot by Viva
"Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu," ujar Yudha.
"Jadi operasi penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan By Pass AAL dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir," sambung Yudha.
Dikatakan Yudha bahwa tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter. Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
"Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal, dan siapa yang memerintahkan para sopir," terang Yudha.
Selain mengungkap siapa pemesan, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar. Akibat perbuatan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.