Licik! Demi Keuntungan Besar Oknum Polisi ini Dagang BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani rekontruksi
Sumber :
  • VIVA

VIVA Jabar Pada hari Selasa, 18 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadakan sidang untuk kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar bersubsidi dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah per 1 Oktober 2024

Selain itu, sidang perdana juga diadakan untuk kasus yang sama dengan terdakwa Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (dalam berkas terpisah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi H Tambunan menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Akal bulus Achiruddin dagang solar bersubsidi ilegal dengan raup keuntungan besar, berawal terdakwa minta dicarikan mobil box kepada saksi bernama kasim.

Over Alih Kredit dan Tadah Motor Pinjaman, Debitur Dihukum 3,3 Tahun Penjara

Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman, hendak menjual mobil box merek Daihatsu Delta, pada bulan September 2022. Kemudian, terjadi transaksi jual-beli beli mobil box seharga Rp 38 juta.

Selanjutnya, mobil box itu modifikasi  digunakan untuk mengangkut BBM ilegal dengan dilengkapi 2 unit baby tangki dan pompa.

Operasional Mobil Listrik di Sektor Perekonomian Dimassifkan Hemat Devisa Negara

"Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank berlapis besi berkapasitas 1000 liter. Bahwa pada bagian baby tangk tersebut di pasang selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," sebut JPU Randi di ruang IV PN Medan.

Di hadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi, Randi mengungkapkan, dalam surat dakwaan bahwa mobil box dengan perlengkapan akan melakukan pengangkutan BBM ilegal dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title