Datangi Polda Metro, Pihak David Ozora Bahas Ganti Rugi Akibat Penganiayaan
- intipseleb.com
Jabar – Pihak korban dari penganiayaan Mario Dandy Satriyo, yakni pihak keluarga Cristalino David Ozora mendstangi mendatangi Mapolda Metro Jaya dalam rangka membahas restitusi atau ganti rugi pasca penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu.
"Jadi kita membahas soal restitusi. Dalam pertemuan hari ini kita membahas lebih lanjut apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban terlebih ini anak," ucap kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Mellisa mengatakan, pemenuhan hak yang dimaksud itu meliputi medis dan psikis. Hal itu agar David dapat kembali normal.
"Iya itu yang saya maksud tadi medis dan psikis itu pasti biaya materil karena per hari nya saja sudah cukup besar. Untuk menghitung apa saja, bukan ganti rugi, tetapi apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula," kata dia.
Selanjutnya, Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa pihak dari tiga pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG akan bertanggung jawab membayar restitusi.
"Itu sudah diatur di UU LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) di KUHP juga disampaikan. Bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak," katanya.
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.