Rafael Alun Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- viva.co.id
VIVA Jabar – Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.
Ali menyebutkan bahwa Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 24 Maret 2023 malam.
Melansir VIVA, Rafael Alun Trisambodo keluar gedung merah putih sekira pukul 20.30 WIB. Ia tampak diam-diam saat datang ke gedung merah putih KPK.
Untuk diketahui, Rafael Alun bersama sang istri menjalani proses pemeriksaan soal harta kekayaan mulai sekira pukul 08.00 WIB pagi.
Rafael Alun diperiksa oleh penyidik bersama dengan sang istrinya, Ernie Mieke. Rafael bungkam ketika keluar gedung KPK tanpa menjelaskan sepatah kata pun.
Rafael menjalani pemeriksaan dengan mengenakan kemeja bermotif kemudian dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam. Kemudian sang istri, yang tampak mengenakan pakaian serba hitam pun senada dengan Rafael Alun yang bungkam tanpa sepatah kata.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal menelusuri unsur pidana dalam Safe Deposit Box tersebut.
Kekinian, Safe Deposit Box tersebut pun telah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK pun bakal menelusuri adanya unsur pidana yang terdapat pada Safe Deposit Box tersebut dalam harta kekayaan yang bernilai fantastis milik Rafael Alun.
"Saya kira itu bagian dari materi proses penyelidikan yang kami lakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat 17 Maret 2023.
Namun demikian, Ali masih enggan merinci lebih jauh terkait hal tersebut. Pasalnya, kini harta kekayaan Rafael Alun yang bernilai fantastis itu masih dalam proses penyelidikan KPK.
Maka dari itu, KPK tidak ingin mengungkap soal Safe Deposit Box yang dimaksud itu kepada publik, karena berpotensi akan mengganggu proses penyelidikan.
"Penyelidikan itu merupakan proses yang harus senyap dan sunyi. Karena ini adalah proses mencari peristiwa pidana. Kalau kami sampaikan kepada publik, nanti prosesnya akan terganggu," kata Ali.
"Pasti nanti pada saatnya, jika waktunya tepat, kami akan sampaikan kepada masyarakat," lanjutnya.