Terjerat Utang Pinjol Pemuda Ini Nekat Curi Ratusan Voucher Internet

Pelaku Pencuri Ratusan Voucher Internet
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Hendra Ardiansyah (23), seorang remaja di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terjerat hutang yang berasal dari pinjaman online (pinjol) yang menumpuk. Karena kondisi keuangan yang memburuk, ia tergoda untuk melakukan pencurian ratusan voucher internet dari kantor salah satu penyedia layanan tersebut.

Takut Terjerat Pinjol, Ribuan Nelayan Subang Ogah Daftar Kusuka

Tindakan Hendra Ardiansyah tidak luput dari pengamatan petugas Polsek Pringsewu Kota yang datang ke rumahnya di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu. Hendra mengaku melakukan pencurian di tempat kerjanya sendiri.

Menurut pengakuan Hendra, ia melakukan tindakan pencurian ini sendirian. Sejak pagi, dia telah bersembunyi di dalam gudang. Ketika gudang sepi, dia keluar dan mengambil sekitar 200 voucher internet.

Waspadai! 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Ancam Kesejahteraan Finansial Anda

Pelaku Pencuri Ratusan Voucher Internet

Photo :
  • screenshoot by Viva

"Saya menjualnya ke beberapa toko. Saya baru mendapat 1 juta dari hasil penjualan tersebut. Niat saya adalah untuk melunasi hutang dan membayar utang dari Pinjaman Online sebesar Rp. 3.500.000,00," ujar Hendra Ardiansyah saat diperiksa di Polsek Pringsewu Kota.

Waspada Pinjol Ilegal Jelang Lebaran! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan usai melakukan pencurian di kantor distributor voucher internet di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Dalam waktu tiga jam, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu Lampung," kata AKP Rohmadi, Sabtu (30/9/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title