Soroti Penganiayaan Maut di Surabaya, Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum
Jumat, 6 Oktober 2023 - 20:07 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap GRT adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.