Soroti Penganiayaan Maut di Surabaya, Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum

Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Hotman Paris
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar – Seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (DSA) tewas mengenaskan usai mendapat penganiayaan dari kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) di Black Hole KTV Surabaya beberapa waktu lalu. Mirisnya, pelaku merupakan anak dari seorang pejabat DPR RI fraksi PKB.

Sindir Ahok, Hotman Paris Sebut Jokowi Angkat Narapidana Jadi Komisaris Utama Pertamina

Gegernya kasus penganiyaan sadis yang berujung maut tersebut akhirnya sampai ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Pengacara bergaya nyentrik itu pun menanggapi tindak kekerasan terhadap perempuan yang memang menjadi perhatiannya itu.

Terduga pelaku penganiayaan (RT), dan korban (DSA)

Photo :
  • Berbagai Sumber
Memanas! Hotman Paris Tanggapi Ucapan Ahok yang Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Tak Tau Diuntung

Melalui akun Instagramnya @hotmanopariaofficial, Hotman Paris mengunggah sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan korban penganiayaan ditemukan.

Hotman lalu menanyakan kebenaran penganiayaan yang menimpa Dini Sera. Diterangkan pula dalam unggahan tersebut kalau korban masih sempat menghubungi teman-temannya saat Dini mengalami penganiayaan mau itu.

Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista Temui Luhut Binsar Pandjaitan

Hotman Paris pun menegaskan kalau dirinya siap memberikan bantuan hukum kepada pihak korban jika memang dibutuhkan.

"Apa benar meninggal di aniyaya pacarnya? Katanya sebelum meninggal almarhum wa wa temannya bilang dia di pukulin kokonya??"tanya Hotman Paris.

"Ayok Kapolda Surabaya cepat atensi kasus ini! Ayok para teman yg terima wa korban agar tampil jadi saksi!!," imbuhnya lagi.

"Tim Hotman 911 Jawa Timur siap bantu hukum," tegasnya.

Diinformasikan sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan pelaku yakni GRT sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.

"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.

GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap GRT adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.