Ngeri, Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Maut yang Dilakukan Anak Anggota DPR RI di Surabaya

Polrestabes Surabaya ungkap kronologi penganiayaan DSA
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.

Viral, Ini Isi Voice Note Andini Sebelum Tewas di Tangan Ronald Tannur