Sosok Dini Sera Afrianti, Korban Penganiayaan Maut di Surabaya

Dini Sera Afrianti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Kini, GRT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, anak seorang pejabat DPR RI fraksi PKB itu diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jabat Ketua Partai Sejak 2006, Segini Jumlah Harta Ayah Pelaku Penganiayaan Andini

"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.

Beredar Video Kematian Dini Sera Sebelum Tewas di Tangan Kekasihnya

"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.

GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap GRT adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.

Fakta Baru, Dini Ungkap Perlakuan Cowok Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.