Sosok Dini Sera Afrianti, Korban Penganiayaan Maut di Surabaya

Dini Sera Afrianti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Perempuan asal Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini, menjadi korban penganiayaan sadis hingga meregang nyawa. DSA mengalami penganiayaan maut itu di Blackhole KTV Surabaya oleh pacarnya sendiri yakni Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang merupakan anak anggota DPR RI.

Viral, Ini Isi Voice Note Andini Sebelum Tewas di Tangan Ronald Tannur

Dilansir dari berbagai sumber, DSA merupakan TikToker asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia diperkirakan berusia 29 tahun. DSA diketahui adalah seorang janda satu anak yang kini berusia 12 tahun.

Sejak beberapa tahun silam, DSA terpisah dari keluarga dan anaknya karena harus bekerja ke Surabaya. Di Kota Pahlawan itulah DSA mengadu nasib hingga bertemu dengan GRT. Mereka pun menjalin hubungan asmara dan dikabarkan tinggal di sebuah apartemen di Surabaya.

Aniaya Dini Sera Hingga Tewas, Ini Ancaman Hukuman pada Ronald Tannur

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura mengungkapkan bahwa DSA sering mendapat perlakuan kasar dari GRT. Namun, yang terparah adalah kali ini hingga berujung kematian.

"Pernah beberapa kali saudara Andini mengalami hal seperti ini. Tapi yang paling parah Andini sampai korban mengirimkan voice note (penganiayaan) ke salah satu teman," tutur Dimas.

Polisi Sebut Dini Sera Dilindas Mobil oleh Ronald Tannur Hingga Terseret 5 Meter

Seolah mengungkapkan kisah hidupnya, sebelum peristiwa nahas menimpa dirinya DSA sempat mengunggah sebuah konten yang membahas kematian dan pengorbanan seorang perempuan untuk pasangannya.

"Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya," tulis Dini.

Kini, GRT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, anak seorang pejabat DPR RI fraksi PKB itu diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.

"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.

GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap GRT adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.