Jessica Wongso akan Ajukan PK Lagi, Kejagung RI Angkat Bicara
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yakni Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perbincangan publik usai dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di platform Netflix.
Terbaru, perempuan yang sebenarnya merupakan sahabat Mirna tersebut dikabarkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus sianida yang membuatnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kabar Jessica Wongso akan ajukan PK lagi itu disampaikan oleh kuasa hukum Mirna, Otto Hasibuan. Kendati demikian, Otto tidak menjelaskan secara detail terkait bukti baru yang menjadi syarat pengajuan PK. Pengacara kondang tersebut baru akan mengungkap bukti baru saat ia pulang dari luar negeri.
"Iya kami akan mengajukan PK," ujar Otto dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus tersebut sudah final dalam secara hukum.