Pengacara Jessica Punya Bukti Baru untuk Ajukan PK, Apa Saja?

Kasus 'Kopi Sianida', Pengacara Jessica Kumala Wongso (Otto Hasibuan)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Sudah tersiar sebelumnya bahwa terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Wongso yang kini sudah 7 tahun menjalani hukuman penjara, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

img_title 7 Rekomendasi AC Setengah PK Terbaik di 2024

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Pada satu kesempatan, Otto mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mengajukan PK lagi setelah sebelumnya pernah dilakukan namun tetap tidak merubah keputusan hakim.

Ditanya oleh awak media, Otto mengatakan pihak Jessica punya bukti baru sebagai senjata untuk mengajukan PK lagi.

img_title Eks Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan PK Kasus Mardani Maming

"Iya (punya bukti baru)," kata Otto kepada wartawan di Jakarta Jumat 13 Oktober 2023.

Meski begitu, Otto belum bersedia membeberkan bukti baru yang ia persiapkan. Ia hanya mengatakan banyak hal yang sudah dipersiapkan.

img_title Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Kompak Ultimatum Kasus Mardani Maming

"Banyak hal lah yang sudah dipersiapkan terkait itu," ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menanggapi perihal rencana pengacara Jessica Kumala Wongso yang mau mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Jadi gini, pafa prinsipnya kita harus menghormati sebagai aparat penegak hukum. Namanya prinsip res judicata yaitu semua putusan pengadilan dianggap benar,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

“Nah ketika kita memegang prinsip itu maka kita harus menyatakan juga dalam hati nurani para penegak hukum ini proses pelaksanaan apa yang terungkap dan itu adalah benar," tambahnya.