Pengacara Jessica Punya Bukti Baru untuk Ajukan PK, Apa Saja?
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Sudah tersiar sebelumnya bahwa terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Wongso yang kini sudah 7 tahun menjalani hukuman penjara, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Pada satu kesempatan, Otto mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mengajukan PK lagi setelah sebelumnya pernah dilakukan namun tetap tidak merubah keputusan hakim.
Ditanya oleh awak media, Otto mengatakan pihak Jessica punya bukti baru sebagai senjata untuk mengajukan PK lagi.
"Iya (punya bukti baru)," kata Otto kepada wartawan di Jakarta Jumat 13 Oktober 2023.
Meski begitu, Otto belum bersedia membeberkan bukti baru yang ia persiapkan. Ia hanya mengatakan banyak hal yang sudah dipersiapkan.
"Banyak hal lah yang sudah dipersiapkan terkait itu," ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menanggapi perihal rencana pengacara Jessica Kumala Wongso yang mau mengajukan peninjauan kembali (PK).