Pengacara Jessica Punya Bukti Baru untuk Ajukan PK, Apa Saja?

Kasus 'Kopi Sianida', Pengacara Jessica Kumala Wongso (Otto Hasibuan)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Sudah tersiar sebelumnya bahwa terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Wongso yang kini sudah 7 tahun menjalani hukuman penjara, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Patrick Kluivert Siap Berkontribusi untuk Timnas Indonesia

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Pada satu kesempatan, Otto mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mengajukan PK lagi setelah sebelumnya pernah dilakukan namun tetap tidak merubah keputusan hakim.

Ditanya oleh awak media, Otto mengatakan pihak Jessica punya bukti baru sebagai senjata untuk mengajukan PK lagi.

7 Rekomendasi AC Setengah PK Terbaik di 2024

"Iya (punya bukti baru)," kata Otto kepada wartawan di Jakarta Jumat 13 Oktober 2023.

Meski begitu, Otto belum bersedia membeberkan bukti baru yang ia persiapkan. Ia hanya mengatakan banyak hal yang sudah dipersiapkan.

Eks Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan PK Kasus Mardani Maming

"Banyak hal lah yang sudah dipersiapkan terkait itu," ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menanggapi perihal rencana pengacara Jessica Kumala Wongso yang mau mengajukan peninjauan kembali (PK).

Halaman Selanjutnya
img_title