Pengacara Jessica Punya Bukti Baru untuk Ajukan PK, Apa Saja?

Kasus 'Kopi Sianida', Pengacara Jessica Kumala Wongso (Otto Hasibuan)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Sudah tersiar sebelumnya bahwa terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni Jessica Wongso yang kini sudah 7 tahun menjalani hukuman penjara, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Pada satu kesempatan, Otto mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mengajukan PK lagi setelah sebelumnya pernah dilakukan namun tetap tidak merubah keputusan hakim.

Ditanya oleh awak media, Otto mengatakan pihak Jessica punya bukti baru sebagai senjata untuk mengajukan PK lagi.

Tiko Aryawardhana Pernah Cerai Gegara Ekonomi, Bakal Terulang saat Nikahi BCL?

"Iya (punya bukti baru)," kata Otto kepada wartawan di Jakarta Jumat 13 Oktober 2023.

Meski begitu, Otto belum bersedia membeberkan bukti baru yang ia persiapkan. Ia hanya mengatakan banyak hal yang sudah dipersiapkan.

Edi Minta Maaf ke Otto Hasibuan dan Buka Barang Bukti Baru Berupa Video Rekaman

"Banyak hal lah yang sudah dipersiapkan terkait itu," ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menanggapi perihal rencana pengacara Jessica Kumala Wongso yang mau mengajukan peninjauan kembali (PK).

Halaman Selanjutnya
img_title