Waduh! Mirip Ferdy Sambo, Begini Cara Hakim Binsar Gultom Putuskan Kasus Jessica
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kehebohan kasus 'Kopi Sianida' yang belakangan mencuat kembali di ruang publik, membuat beberapa pihak yang terlibat dalam proses persidangan angkat bicara.
Mulai Kuasa Hukum Jessica selaku terpidana (Otto Hasibuan), Saksi Ahli Hukum Pidana (Prof Eddy), Ayah Kandung mendiang Wayan Mirna Salihin selaku korban maut (Edi Darmawan Salihin).
Selain itu, saksi ahli forensik yang didatangkan tersangka (dr. Djaja Surya Atmadja), Jaksa Penuntut Umum (Shandy Handika) serta unsur kepolisian yang menangani lidik dan sidik, baik Direskrimum Polda Metro Jaya (Irjen Krishna Murti) serta kepala penyidiknya. Mereka pun demikian, turut memberikan komentar.
Lebih dari itu, Dokter ahli forensik dari pihak kepolisian, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti pun, turut ikut angkat bicara menjawab pernyataan dr. Djaja dan Otto yang mengklaim nir sianida di kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Tak cukup di situ, gegernya pemberitaan Kasus 'Kopi Sianida' juga turut menghentakkan pengacara kondang, Hotman Paris ambil bagian mengomentari kegelisahan publik atas kebenaran fakta hukum di balik putusan hakim terhadap Jessica.
Tak ayal, Arief Soemarko beserta tekan dekatnya, juga sama. Mereka ikut terperangah dengan kilas balik kasus 'Kopi Sianida' yang dinarasikan dalam Film Dokumenter di Netflix.
Diketahui, kasus tersebut mengemuka pasca tayangnya Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' di Platform Netflix sejak 28 September 2023 lalu.
Beberapa pihak yang terlibat dalam proses persidangan, memberikan keterangan melalui wawancara bahkan ikut bermain sebagai pemeran utama di Film Dokumenter tersebut.
Yang lebih menghebohkan lagi ialah ketika salah satu anggota hakim, Dr. Binsar Gultom memberikan keterangan ulang soal putusan di tragedi maut pada 6 Januari 2016 lalu itu.
Dr. Binsar Gultom ikut merespon kegelisahan dan keresahan yang selama ini dipertanyakan masyarakat Indonesia atas kebenaran kasus tersebut.
Menurutnya, dalam pandangan hakim, ada unsur kesamaan saat menangani kasus Kopi Sianida Mirna Salihin dengan kasus Ferdy Sambo, meski rentang waktu keduanya cukup jauh.
Seperti diketahui, kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin terjadi di tahun 2016 sementara kasus mantan Irjen Pol Ferdy Sambo terjadi di tahun ini, 2022.
Binsar mengemukakan bahwa kesamaan antara kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dengan kasus pembunuhan berencana 'Kopi Sianida' yang melibatkan Jessica Wongso sebagai tersangka, yaitu terletak pada jumlah bukti yang perlu dihilangkan oleh hakim.
"Dalam konteks ini, terdapat beberapa kesamaan dengan berbagai perdebatan terkait kematian korban. Salah satu aspeknya bukanlah soal jenis racun atau cara penggunaannya, sehingga terdapat perdebatan yang muncul," ungkap Binsar saat hadir di acara Rosi SiIlalahi, dilansir dari VIVA.
"Kita harus menghapus banyak bukti fisik yang harus dihilangkan oleh hakim. Oleh karena itu, sebagai hakim, kami memfokuskan perhatian pada surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Hal ini penting agar jaksa dapat menerima masukan dari berbagai pihak untuk menghindari timbulnya perdebatan," tambahnya.
Selain itu, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga didakwa dengan pasal yang sama seperti kasus Jessica Wongso, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketika menangani kasus tersebut, Binsar mengungkapkan bahwa ia memeriksa tiga aspek utama, yakni korban, penyebab kematian korban, bukti fisik, dan saksi-saksi yang ada.
“Apakah ada korban? Yes, ya. Kedua, mengapa dia meninggal? Lalu, apa yang menyebabkan ia meninggal?” papar Binsar Gultom.
Ketika itu, pihak penyidikan tidak segera membuat keputusan mengenai pelaku di balik kematian Mirna Salihin.
“Jadi kita bukan mencari dulu siapa yang melakukan,” lanjutnya.
Selain itu, pihak berwenang juga perlu memeriksa secara detail bagaimana racun sianida digunakan dalam kasus tersebut, terutama karakteristik zat tersebut yang dapat menyebabkan kematian korban.
"Nah dari berbagai alat bukti keterangan saksi yang masuk, ternyata ada beberapa hal yang tidak bersesuaian dengan matinya sesorang itu, kalau memang itu sianida kami pelajari karakteristik sianida itu," pungkasnya