Jessica disangkakan Pasal 340 Bukan 338 KUHP, Ini Alasan Hakim

Kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Terpidana kasus 'Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso dikenakan sanksi pidana lebih berat dengan hukuman penjara 20 tahun. Hal itu karena ada unsur perencanaan, bukan pembunuhan biasa.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Anggota Hakim, Dr. Binsar Gultom mengatakan, dalam kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso diduga kuat melanggar pasal 340 KUHP bukan pembunuhan biasa alias pasal 338 KUHP. 

Ia menuturkan, tentang perlu atau tidaknya mencari motif dari pembunuhan berencana. Meski dalam unsur 340 KUHP tidak disebutkan tentang motif, namun menurutnya motif sangat diperlukan.

Berteriak di Persidangan, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

“Memang di dalam unsur 340 KUHP itu tidak ada kata istilah motif,” kata Binsar Gultom di acara talkshow Rosiana Silalahi, belum lama ini.

Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Orang Ini

Dikatakannya, mencari motif dalam setiap kasus itu sangat diperlukan. Sehingga, dengan motif itu seseorang melakukan tindak pidana, apalagi dengan direncanakan.

"Sangat perlu, apalagi di dalam perencanaan sudah terencana, tersistemik, terstruktur, pasti ada yang menyebabkan dia mau melakukan sesuatu,” ungkap Binsar. 

Halaman Selanjutnya
img_title