Minta Keadilan untuk Jessica, Netizen Indonesia Serbu Instagram Pengadilan Kriminal Internasional

Jessica Wongso
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Publik Indonesia nampaknya mulai antusias membawa isu kasus kopi sianida ke perbincangan internasional. Terbukti, akun Instagram pengadilan kriminal Internasional atau internasional criminal court (ICC).

Prof Eddy Jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen: Karma Jessica Wongso

Para netter meminta ICC untuk ikut andik dalam memberikan keadilan untuk Jessica Kumala Wongso, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida yang telah menewaskan Wayan Mirna Salihin itu. Sebab, beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut mulai terkuak.

“Mohon bantuannya untuk kasus Jessica, dia dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun penjara padahal tidak ada bukti bahwa dia bersalah. DI INDONESIA KEADILAN SULIT DIPERCAYAKAN!!! SILAKAN,” komentar netizen di unggahan ICC tiga hari lalu yang ditulis dengan Bahasa Inggris.

Pendeta Sebut Mirna Kurang Harmonis dengan Edi Darmawan

“Tolong bantu keadilan untuk Jessica Wongso. Tidak ada bukti kuat yang nyata bahwa dia dinyatakan bersalah, mohon dibebaskan, dia tidak terbukti bersalah, kasusnya ada di Indonesia,” komentar lainnya.

“Tolong bantu kami. Kami dari Indonesia dan dia adalah seorang wanita bernama Jessica Wongso, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Itu tahun 2016 dan sudah 7 tahun, tapi sampai saat ini masih banyak pertanyaan dan keanehan tentang kasusnya,” kata netizen Indonesia yang lain.

Daniel Mananta Dibayangi Spirit Wayan Mirna Balas Dendam terhadap Pelaku Sebenarnya

Diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) adalah badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas orang-orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Pengadilan ini menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional: genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.