Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia, Eks Aktivis 98 Buka Suara

Yustifriadi, Pengamat Politik Kabupaten Bogor
Sumber :
  • Pribadi/Istimewa

VIVA Jabar - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak gugatan soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024. Keputusan ini disambut gembira sebagian elit politik karena pintu dinasti politik kekuasaan diamputasi.

Dedi Mulyadi Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Sah Sebagai Pemenang

Menyikapi keputusan MK itu, Analis Politik, Yusfitriadi mengatakan, memontum ini yang ditunggu seantero Indonesia. Tidak hanya oleh kalangan dan faksi-faksi kekuatan politik di negeri ini, tapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam pandangan politik Yusfitriadi, keputusan MK itu memberikan konstelasi baru. Ia berkeyakinan spirit reformasi masih menguat di bumi pertiwi. 

Diguyur Anggaran Rp54,9 Miliar, Berikut Tokoh yang Santer Nyalon Bupati Subang

"Keputusan MK yang menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presisen tersebut di mata publik menyampaikan beberapa pesan," kata Kang Yus sapaan Yusfitriadi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023)

Menjelang Pilkada 2024, PAN Subang Daur Ulang Strategi Politik

Lantas apa sajakah pesan demokrasi yang dapat dilihat di balik keputusan MK tersebut? Berikut penjelasan Mantan Aktivis 98' itu:

Independensi MK

Halaman Selanjutnya
img_title