Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia, Eks Aktivis 98 Buka Suara

Yustifriadi, Pengamat Politik Kabupaten Bogor
Sumber :
  • Pribadi/Istimewa

VIVA Jabar - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak gugatan soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024. Keputusan ini disambut gembira sebagian elit politik karena pintu dinasti politik kekuasaan diamputasi.

Usai MK Putuskan Presidential Treshold, PAN Nilai Prabowo Masih yang Terbaik di Pemilu 2029

Menyikapi keputusan MK itu, Analis Politik, Yusfitriadi mengatakan, memontum ini yang ditunggu seantero Indonesia. Tidak hanya oleh kalangan dan faksi-faksi kekuatan politik di negeri ini, tapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam pandangan politik Yusfitriadi, keputusan MK itu memberikan konstelasi baru. Ia berkeyakinan spirit reformasi masih menguat di bumi pertiwi. 

Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Gerindra Siap Patuhi Putusan MK

"Keputusan MK yang menolak gugatan syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presisen tersebut di mata publik menyampaikan beberapa pesan," kata Kang Yus sapaan Yusfitriadi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023)

Sikap Partai Gerindra Terkait Penghapusan Presidential Treshold Oleh MK

Lantas apa sajakah pesan demokrasi yang dapat dilihat di balik keputusan MK tersebut? Berikut penjelasan Mantan Aktivis 98' itu:

Independensi MK

Halaman Selanjutnya
img_title