Wamenkumham Beberkan Alasan Jessica Wongso Lolos dari Hukuman Mati
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso oleh Netflix beberapa waktu lalu, sukses membuat gempar publik Tanah Air. Banyak kejanggalan yang diungkap oleh film dokumenter tersebut sehingga masyarakat mulai ragu terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso.
Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu kini tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Banyak yang menyebut Jessica tidak bersalah. Tak hanya itu, lolosnya perempuan 35 tahun itu dari hukuman mati pun menjadi perbincangan.
Pada satu kesempatan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yakni Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof. Eddy mejelaskan sebab Jessica tidak dihukum mati. Menurutnya, sebab Jessica tidak dihukum mati adalah usianya yang kala itu masih sangat muda.
"Satu, ini orang masih muda. Dua, tujuan dari pidana itu apa? Reintegrasi sosial. Kalau hukuman mati, dia mau reintegrasi sosial apa lagi?" terang Prof Eddy dalam konten yang tayang pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, Jessica Wongso diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat setelah bebas menghirup udara bebas di luar penjara.
"Karena dia masih muda, masih punya harapan, maka dijatuhi ganjaran 20 tahun pidana penjara. Dengan harapan bahwa selama itu dia bisa melalui pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dia bisa kembali ke masyarakat, diterima, dan bermanfaat," terang Prof Eddy.
Prof. Eddy juga mengatakan bahwa pembinaan terhadap Jessica menunjukkan hasil. Terbukti, kini Jessica memberi kursus bahasa Inggris di lapas kelas IIA Pondok Bambu, Jawa Timur, tempatnya dipenjara.
"Dan pembinaan itu sepertinya berhasil, karena di dalam penjara pun dia memberikan kursus bahasa Inggris dan sebagainya," kata Prof Eddy lagi.
Lebih lanjut, Prof Eddy menegaskan lagi bahwa hukuman 20 tahun penjara yang harus dijalani Jessica Wongso bukan karena banyaknya asumsi ia tidak bersalah atas kasus kematian Mirna Salihin, melainkan akumulasi dari faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman.
"Itu bukan persoalan keraguan, bukan. Kalau dia (jaksa) ragu, dia tuntut bebas," tutup Prof Eddy dalam kanal YouTube tersebut dikutip VIVA.co.id pada Senin, 16 Oktober 2023.