Kabar Gembira! TikTok Shop Dikabarkan akan Beroperasi Lagi, Menteri Investasi Beri Syarat Ini

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, TikTok
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – TikTok Indonesia sebelumnya telah resmi menutup menu layanan TikTok Shop sejak 4 Oktober 2023 lalu. Namun, baru-baru ini tersiar kabar bahwa platform tersebut akan kembali membuka layanan jual beli online pada 10 November 2023 mendatang.

Menteri ESDM Ungkap Potensi Kebocoran Subsidi Negara Hingga Rp26 Triliun Akibat Lemahnya Pengawasan Gas Melon

Beredarnya kabar tersebut, membuat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat bicara.

Menurut Bahlil, pihaknya masih menunggu TikTok untuk mengajukan izin e-commerce sebelum mengoperasikan kembali layanan shop. Bahlil juga menegaskan apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka Kementerian Investasi/BKPM tidak akan mengeluarkan izin.

Alasan Pemerimtah Pertimbangkan Ketua RW Jadi Sub Pangkalan Distribusi Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Batam.

Photo :
  • Viva.co.id

"Kalau TikTok tidak membuat izin untuk e-Commerce-nya, ya kita tidak kasih izin," kata Bahlil dalam telekonferensi pers Perkembangan Realisasi Investasi Kuartal III-2023, Jumat, 20 Oktober 2023.

Pemerintah Bakal Pertimbangkan Ketua RW Jadi Pengelola Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu memperingatkan pihak TikTok untuk tidak bermain-main dengan kebijakan Pemerintah Indonesia. Karenanya, mereka harus mematuhi segala bentuk hal-hal prosedural terkait syarat operasional TikTok Shop, sebelum mengoperasikannya di wilayah kedaulatan Indonesia.

 "Jangan main-main, negara ini tidak boleh diatur oleh pengusaha. Pengusaha itu diatur negara, karena kedaulatan negara harus kita jaga. Kalau enggak manut (patuh), kita buat manut," ujarnya.

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, TikTok Shop

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Sebagai informasi, TikTok Shop ditutup oleh pemerintah Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023 pada jam 17.00 WIB. Alasan penutupan tersebut adalah soal perizinan.

Hal tersebut sebagai imbas dari ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.