Terbukti Wikwik 6 Kali, SH dan VO Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Alasan Polisi
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SH) dan Mahasiswi, Veni Oktaviana (VO), terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatan haram.
Keduanya kepergok berbuat zina dan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya nekad menjalin asmara di luar hubungan sah.
Peristiwa, berawal dari rasa curiga warga di tempat tinggal SH. SH terlihat sering membawa VO ke dalam rumah, tepatnya di kompleks Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.
Melihat kejanggalan itu, lantas warga melakukan penggerebekan pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Mendapat laporan warga, Polda Lampung langsung datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya pada pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual sebanyak 6 kali.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik seperti diunggah dalam unggahan video akun X @Pai_C1.
Dijelaskan Umi, mahasiswi tersebut sebetulnya sudah mengetahui bahwa oknum dosen telah memiliki istri dan anak.
Namun, Umi belum bisa memastikan apakah ada wanita lain yang dibawa ke rumah SH selain mahasiswi yang diamankan.
Umi menyebutkan, dari pengamanan yang dilakukan, didapatkan sejumlah barang bukti, berupa satu kotak tisu magic, celana dalam berwarna krem, satu daster berwarna hitam dan satu kantong plastik berisi tisu bekas pakai.
Meski demikian, Umi menjelaskan bahwa dosen tersebut dibebaskan karena tidak ada laporan yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut setelah diserahkan kepada pihak kepolisian oleh warga.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam pernyataannya pada Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, kedua pasangan yang belum menikah ini digerebek oleh warga saat mereka keluar dari rumah dengan mobil untuk mencari makan.
Warga di sekitar tempat tinggal SH sudah merasa gerah dengan perilaku SH, yang sering membawa perempuan ke dalam rumahnya.
Mahasiswi dengan inisial VO (22 tahun) diketahui berada di rumah SH ketika istri SH sedang berada di Bengkulu untuk mengajar selama sebulan terakhir. Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Ironisnya, mahasiswi ini, yang berada di semester akhir dan sedang menyelesaikan skripsinya, telah mengetahui bahwa dosen SH sudah memiliki istri dan anak.
Bahkan, dia mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan yang tidak sah dengan frekuensi enam kali dalam satu bulan terakhir.
"Pasangan tersebut mengakui bahwa mereka berpacaran. Padahal pengakuannya mengenai pacaran ini telah berlangsung selama sebulan, dengan enam kali berhubungan layaknya suami dan istri," tandas Umi