Dito Mahendra Terancam hukuman Mati, Nikita Mirzani Berasa Doanya Terkabul

Dito Mahendra
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Lawan seteru Nikita Mirzani, Dito Mahendra kini terancam hukuman mati setelah kedapatan memiliki sejumlah senjata api yang tidak berizin. Dito diketahui memiliki 9 senjata api yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Nikita Mirzani Berhijab Lagi, Netizen Curiga Cuma Pencitraan

Sontak saja Nikita Mirzani yang pernah dibui gara-gara Dito mengaku senang seolah doanya terkabul. Nikita mengaku senang setelah ia mengetahui Dito terancam mendapat hukuman mati dari media online.

Bahkan, perempuan yang akrab dipanggil Nyai itu mengaku bahwa kabar mengenai Dito yang terancam hukuman mati itu menjadi kado indah di Bulan Suci Ramadan tahun ini.

Konflik Belum Reda, Loly Blak-blakan Sebut Nikita Mirzani Egois

“Bulan Ramadan ini bulan penuh nikmat dan berkah," tulis Nikita Mirzani dikutip dari Instagram pribadinya pada Selasa, 4 April 2023.

Nikita Mirzani mengenang masa tahanannya selama ia berada di balik jeruji besi akibat laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani Tuding Klarifikasi Vadel Badjideh Bohong, Pacar Lolly Disebut Cari Sensasi

"Sedikit cerita waktu gue ada di Serang kelas 2 B selama 2 bulan. Ada di 1 malam gue benar-benar gak bisa tidur karena mikirin anak gue. Akhirnya gue melek sampai adzan Subuh,” kata Nikita Mirzani.

“Di saat salat subuh gue cuma berdoa yang sangat singkat, ya Tuhan kalau memang saya bersalah salah kan lah. Tapi kalau saya tidak bersalah tunjukkan orang yang sudah medzalimi saya dengan hukuman yang lebih berat dengan yang mereka lakukan ke saya,” sambungnya.

Lantaran Dito terancam hukuman mati, Nikita Mirzani seolah merasa bahwa doanya terkabul.

“Pengorbanan gue 2 bulan nggak sia-sia. Gue di bui 2 bulan Allah balas si Dito penipu dengan hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan 15 senjata api yang dimiliki oleh Dito Mahendra, 9 diantaranya dipastikan ilegal.

Bukan hanya senjata api, dari kediaman Dito Mahendra polisi juga menemukan amunisi lainnya. Akibat hal itu, polisi menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Menurut polisi, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

 Adapun ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.