Ramai soal Dugaan Asusila, Pihak Unhas Buka Suara

Perguruan Tinggi Negeri, Universitas Hasanuddin (Makassar)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Ahmad Bahar menyebutkan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan kepada mahasiswa apabila terlibat tindak pidana. 

Terungkap! Kesalahan Fatal yang Renggut Nyawa Selebgram saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok

Namun, kata Dia, penerapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, yang dalam hal ini kewenangannya ada di kepolisian.

Oleh karena itu, terkait problem yang dihadapi KDL dan AW, pihak Unhas masih berkoordinasi dan tetap menunggu keputusan dari kepolisian.

Sinergitas Tiga Pilar, Desa Cikujang Raih Juara Satu Tingkat Provinsi Jabar

“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Bahar, Rabu (25/10/2023). 

Kampus Universitas Hasanuddin Makassar

Photo :
  • Berbagai Sumber
Program Bulan Sadar Pajak di Subang, Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Bila kepolisian telah mengeluarkan hasil pemeriksaan, baru kemudian pihak PTN menindaklanjuti dengan penerapan sanksi. Itu pun merujuk hasil kepolisian. Unhas tidak bisa serta merta menerapkan sanksi tanpa kejelasan hukum.

Disebutkan Bahar, sanksi yang berlaku di Unhas Makassar ada tiga dan diterapkan secara bertahap, mulai dari skorsing hingga drop out atau dikeluarkan secara tidak hormat.

Halaman Selanjutnya
img_title