Ini Kendaraan Bermotor yang Dilarang Masuk Kawasan Jakarta

Ilustrasi pemudik motor
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Pemerintah DKI Jakarta nampaknya serius membuat aturan uji emisi kendaraan. Hal tersebut berimbas pada adanya razia terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.

Selain Bengkel, Pemdaprov DKI Jakarta Libatkan 950 Tenaga Teknisi Mobil di Uji Emisi

Adapun sasaran razia uji emisi tersebut adalah semua kendaraan bermotor, baik itu roda empat maupun roda dua yang berusia 3 tahun ke atas. 

“Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus emang fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkap Ani Ruspitawati selaku Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, dikutip pada Jum'at (3/11/2022).

Tancap Gas, Tim Satgas Kembali Gelar Uji Emisi dengan Sistem Tilang di Awal November

Sementara yang dinyatakan tidak lolos uji emisi adalah kendaraan yang usianya lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas tersebut jelas akan dilarang untuk beroperasi di jalanan Jakarta.

Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi tersebut maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tindakan tilang atau denda bagi yang melanggar aturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ini Alasan Pemdaprov DKI Jakarta Kembali Gelar Razia Uji Emisi dan Berlakukan Tilang

"Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Ani.

Secara khusus, aturan denda dan tulang tersebut dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ. Disebutkan bahwa besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda.

Halaman Selanjutnya
img_title