Ini Besaran Denda di Uji Emisi Kendaraan DKI Jakarta
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar - Pengendara baik R2 maupun R4 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sempat dibayangi peraturan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta terkait batasan usia kendaraan di wilkum DKI Jakarta.
Pasalnya, Pemdaprov DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru terkait kendaraan yang diperkenankan masuk ke kawasan DKI Jakarta. Aturan itu rencana mulai diberlakukan per 1 November 2023.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang boleh masuk DKI Jakarta hanya yang berusia 3 tahun. Sementara kendaraan, baik R2 maupun R4 yang usianya di atas 3 tahun akan dirazia dan kena tilang.
Salah satu pertimbangan keluarnya Peraturan tersebut ialah upaya pencegahan polusi udara. Sebab, polusi udara di wilayah Jakarta sudah tidak sehat dan mulai tercemari.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan baru itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polda Metro Jaya akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang berusia 3 tahun ke atas.
Konsekwensi bagi yang tak memenuhi aturan, maka akan diberlakukan tilang dan dikenai denda.