Kemenag Purwakarta Sebut Pelaku Pencabulan Tidak Miliki Izin Pesantren

Pencabulan Wanita (Ilustrasi).
Sumber :
  • Viva.co.id

"Prihatin tentang pencabulan anak di Kecamatan Pondoksalam, menurut saya ini adalah tindakan di luar batas, tidak dibenarkan dari sisi manapun," ungkapnya.

ULBI Sosialisasi Beasiswa Ikatan Dinas Pos Indonesia ke Pesantren dan Madrasah

Sebagai tindak lanjut, kata Hanif, pihaknya berencana akan melakukan pendataan lembaga dan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan untuk segera mengurus izin.

"Kami akan mengumpulkan penyuluh agama islam untuk mendata lembaga atau yayasan pendidikan untuk didorong agar mengurus izin operasional, sehingga nanti betul betul terjamin masa depan anak-anak tersebut," tandasnya.

Aa Gym Sampai Minta Dihargai, Kesal Lihat Muda-mudi Pacaran di Samping Pesantrennya