Viral, Rebecca Bakar Ijazah Cowoknya, Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun

Aksi bakar ijazah asli
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Amarah yang tidak terkendali memang bisa membuat seseorang bertindak di luar akal dan nalar sehat. Seperti yang dilakukan oleh seorang perempuan baru-baru ini yang diketahui bernama Rebecca, ia dengan nekat membakar ijazah asli S1 cowoknya, Bryan.

Akhirnya Buat Klarifikasi, Cewek Pembakar Ijazah Sebut Cowoknya Banci

Dikutip dari IntipSeleb pada Senin, 18 Desember 2023 disebutkan aksi bakar ijazah yang dilakukan Rebecca itu disebabkan oleh rasa kecewa Rebecca kepada Bryan yang tidak kunjung mengembalikan helm nya.

Aksi bakar ijazah itu pun viral di media sosial setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @menfesstangerang.

Fuji An Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Sigap Mendampingi

"Ini ijazah asli ya. (Punya) Bryan," kata Rebecca, dikutip dari akun Instagram @menfesstangerang pada Senin, 18 Desember 2023.

Kenapa Jessica Lolos Jeratan Hukum Pidana Seumur Hidup? Ini Kata Prof Eddy

"Aku gak maen-maen. Aku diem, aku ngajak baik-baik tapi kamu yang ngajak ribut kayak gini. Aku buktiin sekarang," lanjut Rebecca.

Aksi nekat Rebecca tersebut sontak mendapat hujatan netizen. Kemudian, muncul pertanyaan apakah aksi nekat tersebut bisa dijerat dengan hukum. Ternyata, ada hukum yang mengatur hal tersebut karena ijazah termasuk barang atau dokumen yang berharga.

Dilansir dari HukumOnline sebagaimana dikutip intipseleb, pelaku dapat diproses hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini ditulis, serta UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 setelah diundangkan selama 3 tahun.

Pasal 406 KUHP berbunyi

1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:

1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.