Menunggu Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy, Dituntut 4 Tahun Penjara

AG pacar Mario Dandy diserahkan ke kejaksaan
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA Jabar – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa pacar Mario Dandy, AG (15) terkait penganiayaan berat berencana kepada David Ozora pada hari ini, Senin, 10 April 2023.

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis itu akan digelar sekira pukul 14.00 WIB.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 10 April 2023.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Terbuka untuk Umum

Kemudian, Djuyamto menjelaskan bahwa sidang tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum. Kendati, untuk terdakwa anak AG tidak dihadirkan dalam persidangan.

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata dia.

Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Sebab, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.

"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," tegas Djuyamto.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.