Ahli Pidana Ini Sebut Kelakar Zulkifli Hasan Soal Sholat Adalah Penistaan Agama

Dr Heri Gunawan
Sumber :
  • Istimewa

Hergun menjelaskan perkataan Zulkifli Hasan menurutnya tidak masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilu. 

Ini Alasan Dedi Mulyadi Sarankan Pencatatan Pernikahan Semua Agama Dilakukan Disdukcapil

"Pertama pak Zulhas saat mengatakan itu kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, audiens yang hadir Aliansi  Pedagang Pasar dan beliau disitu bukan sebagai jurkam, Ketua Umum Partai dan tidak sedang menyampaikan visi dan misi terkait Cawapres, jadi jelas ini menyangkut kepada pribadinya yang mengolok-olok sholat," bebernya. 

Bahkan , sambung Hergun kalau hanya disebutkan bahwa ada penyebutan nama Calon Presiden itu masuk kategori Undang-undang Pemilu yang jadi pertanyaan dimana, dipasal mana itu diatur dalam Undang-undang Pemilu," tuturnya.

Gak Nyangka, Nikita Mirzani Pernah Jadi Santri di Gontor

Hergun menuturkan perkataan Zulkifli Hasan soal Sholat bukan merupakan politik uang, kampanye di tempat ibadah dan kampanye hitam yang masuk dalam pidana Pemilu. 

Disebutkan dia, apa yang disampaikan Zulkifli Hasan masuk kategori ujaran  kebencian terkait SARA , penistaan dan penodaan  agama. 

Tokoh Lintas Agama Himbau Masyarakat Kembali Bersatu Pasca Pemilu 2024

Ada bebeberapa dasar hukum yang menurut Hergun bia menjerat Zulkifli Hasan atas apa yang disampaikannya. 

Mulai dari  UU ITE pasal 28 ayat 2 , Penistaan Agama Pasal 156 a KUHPidana  juga UU PNPS 1 Tahun 1965 tentang larangan Penodaan agama

Halaman Selanjutnya
img_title