Ahli Pidana Ini Sebut Kelakar Zulkifli Hasan Soal Sholat Adalah Penistaan Agama

Dr Heri Gunawan
Sumber :
  • Istimewa

Hergun menjelaskan perkataan Zulkifli Hasan menurutnya tidak masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilu. 

7 Film Netflix Bernuansa Islami yang Menginspirasi di Bulan Ramadhan

"Pertama pak Zulhas saat mengatakan itu kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, audiens yang hadir Aliansi  Pedagang Pasar dan beliau disitu bukan sebagai jurkam, Ketua Umum Partai dan tidak sedang menyampaikan visi dan misi terkait Cawapres, jadi jelas ini menyangkut kepada pribadinya yang mengolok-olok sholat," bebernya. 

Bahkan , sambung Hergun kalau hanya disebutkan bahwa ada penyebutan nama Calon Presiden itu masuk kategori Undang-undang Pemilu yang jadi pertanyaan dimana, dipasal mana itu diatur dalam Undang-undang Pemilu," tuturnya.

Said Aqil Siradj Tegaskan Politik Identitas Haram, Contohnya Aksi 212

Hergun menuturkan perkataan Zulkifli Hasan soal Sholat bukan merupakan politik uang, kampanye di tempat ibadah dan kampanye hitam yang masuk dalam pidana Pemilu. 

Disebutkan dia, apa yang disampaikan Zulkifli Hasan masuk kategori ujaran  kebencian terkait SARA , penistaan dan penodaan  agama. 

Kisah Inspiratif Dian Sastrowardoyo, Dari Pertanyaan Tentang Tuhan Hingga Memeluk Islam

Ada bebeberapa dasar hukum yang menurut Hergun bia menjerat Zulkifli Hasan atas apa yang disampaikannya. 

Mulai dari  UU ITE pasal 28 ayat 2 , Penistaan Agama Pasal 156 a KUHPidana  juga UU PNPS 1 Tahun 1965 tentang larangan Penodaan agama

Halaman Selanjutnya
img_title