Ahli Pidana Ini Sebut Kelakar Zulkifli Hasan Soal Sholat Adalah Penistaan Agama
- Istimewa
Hergun menjelaskan perkataan Zulkifli Hasan menurutnya tidak masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilu.
"Pertama pak Zulhas saat mengatakan itu kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, audiens yang hadir Aliansi Pedagang Pasar dan beliau disitu bukan sebagai jurkam, Ketua Umum Partai dan tidak sedang menyampaikan visi dan misi terkait Cawapres, jadi jelas ini menyangkut kepada pribadinya yang mengolok-olok sholat," bebernya.
Bahkan , sambung Hergun kalau hanya disebutkan bahwa ada penyebutan nama Calon Presiden itu masuk kategori Undang-undang Pemilu yang jadi pertanyaan dimana, dipasal mana itu diatur dalam Undang-undang Pemilu," tuturnya.
Hergun menuturkan perkataan Zulkifli Hasan soal Sholat bukan merupakan politik uang, kampanye di tempat ibadah dan kampanye hitam yang masuk dalam pidana Pemilu.
Disebutkan dia, apa yang disampaikan Zulkifli Hasan masuk kategori ujaran kebencian terkait SARA , penistaan dan penodaan agama.
Ada bebeberapa dasar hukum yang menurut Hergun bia menjerat Zulkifli Hasan atas apa yang disampaikannya.
Mulai dari UU ITE pasal 28 ayat 2 , Penistaan Agama Pasal 156 a KUHPidana juga UU PNPS 1 Tahun 1965 tentang larangan Penodaan agama