Mantan Kades Jadi Korban Pembangunan, Dedi Mulyadi Minta Jaksa Agung Bertindak

Aa Ojat dan Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti perkara mantan Kades Mekarmukti, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Aceng Somantri yang didakwa dalam kasus dugaan perusakan lahan perusahaan.

Usut Tuntas Kecelakaan Maut Ciater, KDM: Jangan Hanya Sopir yang Bertanggung Jawab

Sebelumnya awal November 2023, KDM didatangi istri Aceng, Tintin yang meminta tolong agar suaminya bisa tidak dipenjara dan dibebaskan dari berbagai tuduhan. Aceng sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan karena dianggap melakukan perusakan.

Faktanya lahan yang diratakan oleh Aceng dan ratusan warga tersebut sudah diserahkan pihak perusahaan melalui perjanjian tertulis. Dari 200 hektar lahan yang diserahkan pada warga, sekitar 3 hektar diratakan untuk dibangun masjid, sekolah dan lapangan bola.

Minta Maaf, Kepsek SMK Lingga Kencana Depok Ingin Tradisi Study Tour Ditiadakan

Kang Dedi Mulyadi pun memberikan bantuan hukum dengan mengirim pengacara Aa Ojat Sudrajat. Kini Aceng sudah sekitar dua bulan ditahan dan kasusnya tengah disidangkan di PN Cianjur.

Kemarin, KDM kembali bertemu dengan Tintin didampingi Aa Ojat. Dari pertemuan tersebut terungkap jika sidang berjalan lambat karena saksi dari pelapor atau pihak perusahaan selalu mangkir. Adapun tiga saksi yang sudah dihadirkan jaksa semuanya hanya sebatas ‘katanya’ karena tidak melihat langsung.

Belajar Usaha Nasi Goreng ke Ciater, Raka Malah Jadi Korban Tragedi Maut Bus Study Tour

“Intinya tidak ada satupun saksi yang melihat Pak Aceng melakukan perusakan, tidak ada surat perintah perusakan, semuanya (warga) gotong royong hanya membersihkan kebun yang sudah lama tidak digarap. Kemudian dari 2 ribu hektar ada 200 hektar yang diberikan pada masyarakat, yang digunakan untuk bangun lapangan, sekolah dan masjid paling sekitar 1-3 hektar,” ujar Aa Ojat.

Aa Ojat memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam perkara tersebut. Aceng sebagai kepala desa hanya mengabulkan aspirasi warga dan itupun akan dibangun di lahan yang telah diserahkan perusahaan.

Sementara itu KDM berharap pihak perusahaan bisa mencabut laporannya. Ia pun berharap jaksa menuntut bebas Aceng dalam hal ini sebagai pemimpin yang membela kepentingan rakyatnya. Dari sisi kerugian pun tidak ada yang dirugikan.

“Toh tidak ada yang dirugikan, toh tanahnya pun bukan dapat membeli, cabut saja kasihan keluarganya. Kecuali dia mencuri kayu untuk kepentingan pribadi, tapi ini kan untuk kepentingan rakyat membangun sekolah, masjid dan lapangan bola,” ucap KDM.

KDM mewakili keluarga dan masyarakat desa berharap restorative justice untuk Aceng dan dua warga lain yang sama-sama ditahan karena kasus tersebut. Ia berharap kasus ini bisa dikaji kembali karena semua dilakukan untuk kepentingan umum bukan pribadi.

“Pak Jaksa Agung, Kajati Jabar, Kajari Cianjur, mohon kiranya kasus ini dikaji secara seksama apabila dimungkinkan ada unsur terpenuhi untuk restorative justice terhadap terdakwa,” ujarnya.

Ia sangat berharap pesan tersebut bisa didengar sehingga pihak keluarga yang selama ini ditinggalkan bisa mendapatkan keadilan dengan dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman.

“Semoga Pak Jaksa Agung yang terkenal sangat bijak dalam upaya melakukan perlindungan pada masyarakat kecil yang terpidanakan, semoga pak mantan kades dan dua warga lainnya bisa dituntut bebas. Mudah-mudahan pesan ini bisa didengar, dan saya meyakini bahwa terdakwa itu tidak bersalah karena ini untuk kepentingan pembangunan desa,” ujar KDM.