Bersama 10 Orang, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka Kasus Film Porno Jakarta Selatan
- Screenshoot Berita VIVANews
VIVA Jabar – Setelah melanjutkan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka baru dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.
Sebelum itu, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut termasuk sutradara dan beberapa kru lainnya.
Terkait 11 tersangka baru itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdiri dari 9 orang perempuan dan 2 orang pria.
"Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan pengidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir Jumat, 29 Desember 2023.
Salah satu dari 11 tersangka itu adalah Fransiska Candra Novitasari atau yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee. Perempuan tersebut sebelumnya pernah ditahan karena kasus pornoaksi.
9 talent wanita lainnya yang menjadi tersangka adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara dua talent pria bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Menurut Ade, pihak kepolisian akan segera memanggil 11 tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Ade juga menambahkan bahwa pihaknya sudah berkirim surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terkait dengan itu, pada tanggal 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade.
“Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” lanjutnya.