Selain 10 Tahun Penjara, Siksaeee Juga Terancam Denda Rp5 Miliar Usai Jadi Tersangka Film Porno

Siskaeee
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus film porno di Jakarta Selatan, akhirnya 11 orang yang jadi pemeran film mesum itu resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Rumah Sakit Pelni Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktik Pada Operasi Usus Buntu

Diantara 11 orang tersebut adalah selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Sebelumnya, Siskaeee pernah ditahan karena kasus pornoaksi.

Usai resmi menjadi tersangka, Siskaeee dan 10 orang itu akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka juga terancam hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, 11 orang tersangka itu juga terancam denda Rp5 miliar.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023.

Sebagai informasi, Ade Safri membeberkan di antara 11 orang yang menjadi tersangka tersebut terdiri dari 2 orang pria dan 9 orang lainnya perempuan.

Kasus Hoax Klinik Kemalingan, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi oleh LSM

“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” ujarnya, Kamis 28 Desember 2023.

Menurut Ade, pihak kepolisian akan segera memanggil 11 tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Ade juga menambahkan bahwa pihaknya sudah berkirim surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman Selanjutnya
img_title