Bentrokan Antar Pendukung Capres Terjadi di Sleman, Satu Orang Tewas

Polisi amankan pelaku pengeroyokan di DIY
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebentar lagi akan menggelar pergantian pemimpin atau Pemilu pada 2024 mendatang. Namun, riak politik beserta dinamikanya sudah terasa bahkan memanas di tengah-tengah masyarakat.

Pelatih PSS Sleman Akui Rugi Lepas Hokky Caraka ke Timnas Indonesia U-23

Sebuah insiden bentrokan antar pendukung capres-cawapres terjadi di Simpang Tiga, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada Minggu, 24 Desember 2023 lalu.

Bentrokan antar dua pendukung Paslon capres-cawapres tersebut viral di media sosial. Dikabarkan, akibat bentrokan tersebut dua orang mengalami luka-luka setelah dikeroyok kelompok pendukung Paslon capres-cawapres.

Pelatih PSS Sleman Sebut Penundaan Liga 1 Sebagai Keputusan Negatif

Terkait insiden tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian mengatakan bentrokan tersebut berawal saat rombongan salah satu pendukung capres melakukan konvoi sepeda motor. Tiba-tiba iring-iringan tersebut dilempari batu oleh warga.

Dua korban luka-luka akibat bentrokan tersebut harus dibawa ke rumah sakit. Selang beberapa hari, salah satu korban dinyatakan meninggal dunia.

Mahfud MD Ngaku Putus Komunikasi dengan Ganjar Pranowo, Pecah Kongsi?

“Ada 2 korban luka-luka. Satu korban masih dalam tahap pemulihan. Satu korban lain di RSUP Sardjito meninggal dunia,” kata AKP Risky Adrian, Jumat (29/12/2023).

Selanjutnya Risky menambahkan bahwa polisi telah melakukan olah TKP. Dari oleh TKP tersebut, diketahui ada empat pelaku pengeroyokan. Dua diantaranya sudah ditangkap dan dua lainnya masih buron.

“Salah seorang tersangka masih berstatus anak di bawah umur, maka tidak dihadirkan dalam gelar kasus ini. Selain kedua tersangka yang telah ditangkap, kami juga masih mengejar dua tersangka lainnya,” ujarnya.

Selain menangkap dua orang pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa kayu, batu, dan pakaian korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.