AG Ngaku Diperkosa David, Ini Kata Hakim
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jabar – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG telah dijatuhi vonis pidana 3 tahun 6 bulan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 April 2023.
Vonis tersebut dijatuhkan terhadap AG setelah ia terbukti terlibat dalam penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023 kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.
Pada saat pembacaan putusan tersebut, Hakim Sri Wahyuni juga membeberkan fakta soal pengakuan AG. Menurutnya, AG sempat mengaku bahwa dirinya diperkosa oleh David Ozora. Pengakuan tersebut, diungkap AG saat membahas motif penganiayaan yang dilakukan oleh sang kekasih, Mario Dandy Satriyo.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa Mario Dandy semakin marah ketika AG mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk melayani nafsu David Ozora.