Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jabar – Pada hari ini, Rabu 12 April 2023 dijadwalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Orang Ini

Ada empat terdakwa yang akan diputuskan perihal pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim sebelumnya. Empat terdakwa tersebut adalah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dilansir dari VIVA pada Rabu, 12 April 2023, dikabarkan bahwa pelaksanaan sidang yang agendanya akan digelar secara terbuka itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan bahwa sidang akan dimulai pada jam 09.00 WIB.

Makan Waktu, Agenda Tuntutan Yosep Target Bulan Ini

"Sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB, sidangnya terbuka untuk umum. Sejalan dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung RI, persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk akan disiarkan secara live streaming," kata Binsar saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.

Lebih lanjut, Binsar menjelaskan sidang perkara pembunuhan berencana untuk empat terdakwa itu akan digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT DKI.

Ditangkap Polda Jabar, Pelaku Pembunuhan Vina Ternyata Tukang Bangunan

Sidang akan diawali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor berkas 53. Kemudian disusul tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai dengan nomor perkara di Pengadilan Tinggi, yang duluan adalah nomor 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mudah-mudahan berikutnya nomor 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dan seterusnya dalam satu hari," tuturnya.

Sebagai informasi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu.